Perubahan waktu Perdagangan EBUS di Bursa & Penyelenggara Pasar Alternatif, serta Waktu Pelaporan di PLTE

PRESS RELEASE
PR No: 084/BEI.SPR/09-2020

Menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 18 September 2020 perihal Perintah Penyesuaian Waktu Pelaporan Di PLTE, Jam Perdagangan EBUS di Bursa dan Jam Perdagangan EBUS di PPA, serta sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia perihal “Kebijakan Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik Bank Indonesia Menuju Era Kenormalan Baru”, maka PT Bursa Efek Indonesia menetapkan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan menjadi sebagai berikut:

1. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) melalui Fixed Income Trading System (FITS)


2. Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui Sistem Electronic Trading Platform (ETP)

Sebelumnya (Senin – Jumat)Menjadi (Senin – Jumat)
09.00.00 – 15.00.0009.00.00 – 16.00.00


3. Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)

Sebelumnya (Senin – Jumat)Menjadi (Senin – Jumat)
09.30.00 – 15.30.0009.30.00 – 16.30.00

Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, 28 September 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sumber: Website IDX

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com